PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
KOTA CIREBON

Profil






PROFIL PPID KOTA CIREBON 

SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik. Informasi lebih lengkap mengenai SIP PPID atau epublic dapat dilihat disini!   Untuk informasi lebih lanjut dan bagaimana mendapatkan aplikasi ini silahkan ke info@sip-ppid.net

Kontak kami :      

 


  

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK

KOTA CIREBON

Jl. Dr.Sudarsono No. 40 Kota Cirebon  (45134 ) Tlp.(0231) 8804620, 209324

Website: dkis.cirebonkota.go.id cirebonkota.go.id




STRUKTUR ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON 




 

 

Tugas dan Wewenang

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


KEPUTUSAN PETUGAS LAYANAN INFORMASI

SK PENETAPANLAYANAN INFORMASI PUBLIK 2023

SK PENETAPAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK 2024 


KEBIJAKAN DALAM PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

PERDA PENYELENGGARAANPELAYANAN PUBLIK

PERWAL PENGELOLAANPELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

PERWAL PEDOMAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BARU


DIP DIK TAHUN 2024

DIP DIK 


DIP DAN DIK TAHUN 2025

DIP (DAFTAR INFORMASI PUBLIK) 

DIK (DAFTAR INFORMASI DIKECUALIKAN)


 

Struktur, Visi dan Misi

PENGUMUMAN SELEKSI KOMISI INFORMASI


Klik disini


FORMULIR SELEKSI KOMISI INFORMASI

Klik disini



VISI :

“Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

 

MISI :

1.  Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis

2.  Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum

3.  Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik

4.  Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan

5.  Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya

6.  Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa



Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana


BERDASARKAN KEPUTUSAN WALI KOTA CIREBON NOMOR TAHUN 2024 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

 

URAIAN TUGAS

 

TINGKAT KOTA CIREBON

I.        

Pembina

:

Melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

II.      

Pengarah Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

:

1.   Memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

2.   Memberikan arahan terhadap penyelenggara pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

3.   Memberikan persetujuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses dan/atau diberikan kepada pemohon informasi/publik.

4.   Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas uji hasil konsekuensi informasi yang dikecualikan.

5.   Memberikan persetujuan atas pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon publik.

 

III.    

Tim Pertimbangan

:

1.   Merumuskan pertimbangan tertulis, daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan.

2.   Membahas, menyelesaikan, dan memutuskan serta memberikan tanggapan keberatan atas pelayanan informasi.

3.   Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.

6.   Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan untuk dilaporkan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

IV.    

Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi

:

1.   Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.

2.   Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.

3.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen informasi publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi di badan publik.

4.   Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.

5.     Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.

6.     Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.

7.     Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

8.     Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

9.     Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.

10. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.

11. Menugaskan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi.

12. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

V.      

Bidang-Bidang

:

 

 

Bidang Pengolah Data dan Klasifikasl Informasi

:

1.    Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi.

2.    Menyelenggarakan pengadministrasian, pengelolaan, serta inventarisasi data dan informasi.

3.    Menyelenggarakan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

4.    Menyelenggarakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan.

 

 

5.    Menyelenggarakan penerimaan, pendistribusian, dan pengiriman naskah dinas serta dokumentasi.

6.    Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

7.    Membuat draf Standar Layanan Operasional Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi untuk ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

8.    Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi.

 

 

Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasl Informasi

:

1.     Menyelenggarakan penyusunan program kerja Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

2.     Menyelenggarakan pengadministrasian, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi informasi, dan dokumentasi.

3.     Megoordinasikan dengan bidang pengolahan data dan dokumentasi informasi dalam penyelenggaraan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

4.     Menyelenggarakan kearsipan pada bahan rancangan dan dokumentasi peraturan perundang-undangan.

5.     Menyelenggarakan kearsipan naskah dinas, data, dokumentasi, dan informasi.

6.     Menyelenggarakan penggandaan naskah dinas;

7.     Membuat draf Standar Layanan Operasional Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi untuk ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

8.     Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

9.     Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

10.  Menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait.

11.  Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

 

 

 

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

:

1.     Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa.

2.     Menyelenggarakan fasilitasi kegiatan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

3.     Menyelenggarakan koordinasi pengaduan dan penyelesaian sengketa.

4.     Menyelenggarakan penyusunan pedoman teknis pengaduan dan penyelesaian sengketa.

5.     Mengoordinasikan dan mendukung pejabat yang ditunjuk untuk mewakili Badan Publik dalam penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi dan Pengadilan.

6.     Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Fasilitasi Penyelesaian Sengketa.

7.     Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.

8.     Menyelenggarakan koordinasi dengan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dalam penyelesaian sengketa informasi.

9.     Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

VI.    

Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

:

1.     Menyediakan, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

2.     Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi pelaksana di unit kerja terkait untuk memastikan keterbukaan informasi yang optimal.

3.     Mengklasifikasikan informasi publik dan memastikan keterbaruan data secara berkala.

4.     Melakukan evaluasi dan perbaikan layanan informasi agar sesuai dengan standar keterbukaan informasi publik.

5.     Menyusun dan mengelola administrasi yang berkaitan dengan layanan informasi publik.

6.     Mengumpulkan, menyimpan, serta merawat dokumen-dokumen informasi yang dihasilkan.

7.     Melakukan pemantauan terhadap implementasi keterbukaan informasi di lingkungan badan.

 

8.     Mengelola website, media sosial, dan sarana lain milik Pemerintah Kota Cirebon untuk publikasi informasi publik.

9.     Mengadakan pelatihan dan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada pegawai dan masyarakat.

TINGKAT PERANGKAT DAERAH

I.       

Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksana

:

1.     Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas/Badan/ Kantor/Kecamatan/Badan Usaha Milik Daerah.

2.     Menerima pengajuan keberatan yang disampaikan secara tertulis oleh pemohon informasi dan memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi serta mengikuti proses atas sengketa informasi yang diajukan oleh pihak pemohon.

3.     Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.

 

II.      

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana

:

1.     Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.

2.     melakukan verifikasi dokumen Permohonan Informasi Publik di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing.

3.     mengoordinasikan dan mengsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.

4.     menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.

5.     menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.

6.     melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

7.     menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima.

 

8.     Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen dilingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik.

9.     Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

 

III.    

Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pelaksana

 

1.     Menyediakan, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

2.     Mengelola permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.     Melakukan evaluasi dan perbaikan layanan informasi agar sesuai dengan standar keterbukaan informasi publik.

4.     Menyusun dan mengelola administrasi yang berkaitan dengan layanan informasi publik.

5.     Mengumpulkan, menyimpan, serta merawat dokumen-dokumen informasi yang dihasilkan oleh badan publik.

6.     Mengelola website, media sosial, dan sarana lain untuk publikasi informasi publik.

Pengumuman Informasi Publik

Kabag Perencanaan, Setditjen Keuangan Daerah, Wisnu Hidayat, kepada Media Keuangan Daerah, di Jakarta, menilai undang-undang tersebut harus disikapi oleh seluruh instansi pemerintah terkait. “Artinya, ketika UU ini sudah diberlakukan maka Badan Publik termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah agar mulai melakukan keterbukaan informasi, yang memang diminta oleh publik,” ujur Wisnu. Pasal 7 UU No. 14/2008 mengamatkan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah. Selanjutnya, Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik. Pertimbangan tersebut antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara. Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik.

Selain kewajiban tersebut, UU tersebut juga mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, yang meliputi informasi yang terkait dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik dilakukan paling singkat enam bulan sekali.

Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami, Cara-cara tersebut ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Publik terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Sementara itu, untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik menunjuk PPID; dan membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis  standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional. PPID dibantu oleh pejabat fungsional. Sebagai implementasi dari UU No. 14/2008, pemerintah menerbitkan PP No. 61/2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, sesuai PP No. 61/2010, PPID bertugas dan bertanggungjawab dalam hal, antara lain

  1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik; selanjutnya;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
  7. penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. Selain ketentuan tersebut, PPID dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPID di Kemendagri diketahui oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri. Selain Kapuspen, juga ditetapkan pejabat penghubung pada masing-masing komponen (sekretariat) yang membidangi atau memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan data dan informasi. Khususnya di Ditjen Keuangan Daerah, PPID ditangani oleh Bagian Perencanaan Sesdijen Keuangan Daerah.

Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden juga mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.Inpres tersebut mengamanatkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi.

Dalam rangka pelaksanaan Inpres tersebut, pemerintah telah menyusun rencana aksi nasional. Untuk pemerintah pusat, rencana aksi menjadi domain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan transparansi pengelolaan anggaran K/L. Sedangkan untuk transparansi pengelolaan anggaran daerah (TPAD) dilaksanakan oleh Kemendagri. Instruksi tersebut dinilai cukup berat karena baru pertama kali dilakukan oleh Badan Publik, baik di pusat maupun daerah terkait dengan penganggaran. Dalam hal ini, UKP4 meminta Kemendagri untuk menyusun pedoman agar provinsi dan kab/kota menindaklanjuti UU No. 14/2008 serta Inpres No. 17/2011. Kemendagri telah menyelenggarakan rapat dengan  UKP4 untuk mendorong daerah agar lebih transparan terhadap anggaran daerah.

Diakui, saat ini belum banyak daerah yang menyediakan anggaran untuk mendanai rencana aksi tersebut. Dalam rangka mendorong daerah untuk menyelenggarakan transparasi anggaran, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparasi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi tersebut ditujukan kepada gubernur seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan TPAD. Instruksi Mendagri tersebut mengamanatkan pemerintah provinsi untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov juga perlu mempublikasikan data mutakhir Pemprov pada menu content yang terdiri dari 12 items.

Selanjutnya, Gubernur membuat Instruksi Gubernur yang ditujukan kepada bupati/walikota untuk menyiapkan menu content dengan nama TPAD dalam website resmi pemerintah kab/kota. Selain itu, Pemprov perlu melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Instruksi Gubernur tersebut. Pemprov juga berkoordinasi dengan bupati/walikota di wilayah masing-masing agar segara melakukan percepatan bagi daerah yang belum mengimplementasikan Instruksi Gubernur serta melaporkan perkembangan data dan menu content TPAD kepada Mendagri. Tahun 2013, UKP4 menetapkan rencana aksi di daerah.

Saat ini, UKP4 telah menetapkan daerah-daerah sebagai proyek percontohan (pilot project) pelaksanaan TAPD. Sebagai tahap awal, TAPD dilaksanakan di 99 daerah provinsi dan kab/kota, yakni 33 provinsi, 33 kabupaten, dan 33 kota. Dalam hal ini, daerah bertanggungjawab langsung terhadap UKP4 terkait penilaian terhadap rencana aksi daerah. Ditjen Keuangan Daerah berkewajiban membina TPAD pada 99 daerah (provinsi dan kab/kota). Tugas Kemendagri c.q. Ditjen Keuangan Daerah adalah mendorong daerah agar mulai melaksanakan TAPD, termasuk melakukan verifikasi atas rencana aksi yang sudah disepakati oleh UKP4 dan daerah.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase